Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa asing yaitu co-oporation (Co = bersama, operation = usaha) koperasi berarti usaha bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang di jalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju. Koperasi merupakan kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Menurut undang-undang no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoprasian, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyak berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” .
1. Konsep Koperasi
Koperasi mempunyai tiga konsep, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Menyatakan koperasi merupakan organisasi swasta, di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, yaitu mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan produksi.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Koperasi berasal dari bahasa asing yaitu co-oporation (Co = bersama, operation = usaha) koperasi berarti usaha bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang di jalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju. Koperasi merupakan kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Menurut undang-undang no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoprasian, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyak berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” .
1. Konsep Koperasi
Koperasi mempunyai tiga konsep, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Menyatakan koperasi merupakan organisasi swasta, di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, yaitu mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan produksi.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. Aliran Koperasi
Aliran koperasi terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Aliran Yardistick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Ciri-ciri:
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi
- Di jumpai pada negara-negara yang berideologi kepitalis atau yang menganut perekonomian liberal
2. Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah koperasi ini tidak memiliki otonomi.
Ciri-ciri:
- Pengaruh ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
- Koperasi sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil, merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi ini memiliki otonomi dan dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan kopersi.
Ciri-ciri:
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat, memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat
- Koperasi sebagai alat yang efektif dalam meningkatakan kualitas ekonomi masyarakat
3. Sejarah dan Perkembangan koperasi- Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, di kota Rochdale tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalanya koperasi Rochadale menyediakan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja.Pada tahun 1851 koperasi tersebut berhasil mendirikan sbuah pabrik, dan perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggrismencapai 100 unit. Tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
- Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi di indonesia ada dua yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan:
- Dimasa penjajahan
Peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh, petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan memejukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan.
Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang di dasarkan pada asas kekeluargaan. Sesuai ciri khas Indonesia yaitu gotong-royong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar