Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual
bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku
membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras
tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.
Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut
seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah
mengolahnya menjadi bubur.
Lalu dia
memposting foto temuannya itu di sosial media, Instragram, Senin pada 19 Mei.
Dia menyandingkan beras asli dan beras yang menurutnya adalah beras plastik.
Selain itu dia juga memajang hasil masakannya yang berasal dari beras asli dan
yang diduga palsu.
Dewi yang
merupakan penjual bubur ayam dan nasi uduk itu membeli beras di dekat rumahnya
pada Rabu, 13 Mei.Dia mengaku, telah mengirimkan email ke Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) guna memastikan temuannya tersebut. Namun email itu, hingga
kini belum direspons.
Kemudian,
pada Selasa siang Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi
(Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat dan pihak Mapolsek Bantargebang,
Bekasi, menelusuri pasar tempat Dewi membeli beras. Kapolresta Bekasi Kota,
Komisaris Besar Rudi Setiawan meminta agar masyarakat tidak resah dan menanti
hasil uji laboratorium untuk memastikan beras tersebut asli atau palsu.
Selasa sore,
Toko S, tempat di mana Dewi biasa membeli beras pun telah ditutup sementara
selama penyidikan berlangsung. Ditreskrimsus Polda Jabar mengendus kabar beras
plastik (sintesis) dipasok dari Kabupaten Karawang. Tim khusus Polda Jabar saat
ini memfokuskan penyelidikan ke sejumlah distributor beras di wilayah itu.
Direktur
reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Denny Wirdhan mengatakan, pihaknya telah
melakukan koordinasi dengan kepolisian di Kabupaten Karawang, terkait
penyelidikan itu. Namun sejauh ini petugas belum menemukan tempat pemasok dan
produksi beras sintetis tersebut di Karawang.
Walau belum
ditemukan, Direskrimsus masih terus melakukan pendalaman terkait informasi
tempat atau rumah produksi pembuatan beras sintetis itu. Terkait temuan beras
sintetis di Pasar Tanah Merah, Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada
selasa (19/5) lalu, Polda Jabar melakukan antisipasi.
Kapolda
Jabar Irjen Pol M Iriawan memastikan, jajarannya akan mengungkap kasus
berassistetis. Polda Jabar menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan
sebagai tindakan represif terhadap para pedagang yang menjual berassintetis.
Markas Besar
Kepolisian akan membawa hasil uji kelayakan beras plastik dari Puslabfor Polri,
Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) dan Sucofindo ke Laboratorium UI dan
Laboraturium IPB.
Hasil uji laboratorium yang
dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda
dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik
pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal
ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras
plastik.
Tindakan aparat ini
disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan
tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima
intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang
akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,”
tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham),
Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang
dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya
preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang
diduga dari plastik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian
harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh
Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan
kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini
merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang
kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar
Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi
kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini
jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan
masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia,
terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras
plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara
ilegal.
Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar.
“Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di
Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat
beras plastik tersebut.
Mari kita pelajari bagaimana cara membedakannya
Cek beras sebelum di konsumsi (kompasiana.com)
Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak
wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika
ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk
dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa
bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.
Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli.
Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik
akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak
terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.
“Paling tidak ada empat cara sederhana untuk mengenali beras
plastik,” kata Asmo.
Pertama, dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam
padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan
bentuknya agak lonjong.
Kedua, dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di
setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung
karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
Ketiga, jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih
putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak
akan berubah menjadi putih.
Keempat, jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak
natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.
“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras
asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah
menjadi dua,” jelas Asmo.
Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh
manusia?
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras
plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya
kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di
pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain,
yakni benzyl butyl phthalate(BBP), bis 2-ethylhexyl
phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP).
Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh
manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa
memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa
mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik
tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan
gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga
bisa menyebabkan kemandulan pada pria.
“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga
bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan
kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki
skrotum dan penis yang kecil,” katanya.
Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus
plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut?
Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk
mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin,
mineral, dan antioksidan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar