HAM adalah hak kodrat manusia yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri dan untuk negaranya.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidakseimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.
Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2. Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)
Dan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3)
2. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
3. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1)
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata Negara-negara lain tentang Negara tersebut.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang-orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.
Jika hak dan kewajiban warga Negara tidak seimbang Negara akan ada kesenjangan sosial dan hilangnya rasa persatuan. Sabaliknya jika seluruh hak dan kewajiban warga Negara terpenuhi maka masyarakat akan hidup aman, damai, dan sejahtera. Untuk itu kita perlu menyadari hak dan kewajiban diri sendiri dan dimana posisi kita saat ini, apakah untuk memperjuangkan hak-hak warga Negara atau untuk mendapatkan hak tersebut. Dengan begitu kewajiban akan hal itu akan terlaksana dan tidak aka nada penyimpangan.
Jika hak dan kewajiban warga Negara tidak seimbang Negara akan ada kesenjangan sosial dan hilangnya rasa persatuan. Sabaliknya jika seluruh hak dan kewajiban warga Negara terpenuhi maka masyarakat akan hidup aman, damai, dan sejahtera. Untuk itu kita perlu menyadari hak dan kewajiban diri sendiri dan dimana posisi kita saat ini, apakah untuk memperjuangkan hak-hak warga Negara atau untuk mendapatkan hak tersebut. Dengan begitu kewajiban akan hal itu akan terlaksana dan tidak aka nada penyimpangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar